Kepala Bapperida Kabupaten Indragiri Hilir
Kepala Bapperida memimpin Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 58 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

H. FIHASRIN, S.E.,M.Si
Tugas Kepala Badan
Kepala Bapperida mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi Kepala Badan
- penyusunan dan perumusan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
- pelaksanaan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian
dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Bidang Riset dan Inovasi Daerah; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kesekretariatan, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
- pelaksanaan administrasi pada Kesekretariatan, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Bidang Riset dan Inovasi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan
tugas dan fungsinya.
