Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Tugas Sekretaris Bapperida

menyelenggarakan tugas pelayanan administrasi terkait perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta umum dan kepegawaian.

Fungsi Sekretaris Bapperida

a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan
anggaran;
b. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan;
c. pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik daerah;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan rumusan perjanjian kerja sama, dan pelaksanaan advokasi hukum;
e. penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah dan inovasi daerah;
f. penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi;
g. pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Badan;
h. pengelolaan hubungan masyarakat;
i. pengelolaan data dan sistem informasi;
j.koordinasi pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
k. koordinasi dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis layanan informasi publik;
l.koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas;
m. koordinasi dan pengelolaan fungsi lintas bidang;
n. koordinasi pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara;
o. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
p. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
q. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.